Pengelolaan Usaha Kesehatan Sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Kecamatan Koto Tangah Kota Padang
Abstract
Tujuanipenelitian ini ialahiuntuk memperolehiinformasi terkait pengelolaaniUsaha Kesehatan Sekolah di SekolahiMenengah AtasiNegeri Kecamatan Koto TangahiKota Padang. Jenis penelitianiyang digunakan yakniideskriptif. Populasiiberjumlah 137 orang dan sampel penelitian 54 orangidengan menggunakan metode Disproportionate RandomiSampling. Instrumen pengumpulan data berupa angket denganimodel skala likerts yang sudah di ujiivaliditas danireliabilitasnya. iData yang dikumpulkan dianalisisimenggunakan rumus mean. Hasil penelitian menggambarkanibahwa pengelolaan usaha kesehatanisekolah di SMA Negeri di Kecamatan Koto Tangah KotaiPadang dikategorikan baik dengan perolehan skorirata-rata 3,81.
Downloads
References
. 2014. Pedoman Pelaksanaan UKS/M di Sekolah. Jakarta:Direktorat Jendral Pendidikan Dasar.
Keputusan Bersama 4 Menteri RI Nomor 1/U7SKB/2003 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
Nai, Hendrikus, dan Wiwik Wijayanti. 2018. Pelaksanaan tugas dan fungsi kepala sekolah pendidikan menengah negeri. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 6(2), 183.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelola Dan Penyelenggara Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Rahmawati, dkk. 2015. Manajemen Usaha Kesehatan Sekolah. Manajemen Pendidikan, 24(6), 571–577.
Rizkita, Ifani dan Afriansyah. 2019. Administrasi Layanan Khusus.
Syahril, dkk. 2009. Profesi Kependidikan. Padang: UNP Press.
Utami, Wulan Fitri & Nelfia Adi. 2019. Pengelolaan UsahaKesehatan Sekolah. 2019(2157), 1–57.
Zulkarnain, Wildan. 2018. Manajemen Layanan Khusus di Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
This license enables reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format, so long as attribution is given to the creator. The license allows for commercial use. CC BY includes the following elements:
BY: credit must be given to the creator.